DJP Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan tambahan pajak 20 persen PPh 21 bagi pekerja penerima penghasilan yang tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).DJP Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan tambahan pajak 20 persen PPh 21 bagi pekerja penerima penghasilan yang tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). CNN Indonesia | Berita Terkini Ekonomi
Informasi Bisnis Indonesia