Keppres Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan hari pemilu merupakan hari libur nasional. Berikut adalah aturan bagi yang harus tetap bekerja.
Informasi Bisnis Indonesia
Keppres Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan hari pemilu merupakan hari libur nasional. Berikut adalah aturan bagi yang harus tetap bekerja.